Pasal 5
(1) Jenis arsip fasilitatif LKPP meliputi: a. kepegawaian; b. keuangan; c. perlengkapan; d. rumah tangga; e. kehumasan; f. hukum; g. organisasi dan tata laksana; h. perencanaan; i. pengawasan; j. tata usaha; k. perpustakaan; dan l. teknologi informasi dan layanan pengadaan secara elektronik LKPP. (2) Jenis arsip substantif LKPP meliputi: a. pengembangan strategi dan kebijakan pengadaan umum; b. pengembangan strategi dan kebijakan pengadaan khusus; c. pengembangan iklim usaha; d. pengembangan kerja sama internasional;
e. perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; f. monitoring dan evaluasi pengadaan; g. riset dan kontrak; h. pengelolaan katalog; i. pengembangan sistem pengadaan secara elektronik; j. standar kompetensi dan kelembagaan; k. pengembangan pengelola pengadaan; l. sistem dan sarana sertifikasi; m. hukum dan penyelesaian sanggah; dan n. pusdiklat pengadaan barang/jasa LKPP.
