Pasal 4
(1) Keterangan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh Panitia Penilai Arsip. (2) Panitia Penilai Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan rekomendasi atau daftar usul arsip yang MENETAPKAN arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau
dipermanenkan. (2) Rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. Keterangan musnah ditentukan apabila pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memiliki nilai guna yang dinilai oleh panitai penilaian arsip; b. Keterangan permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejahteraan oleh panitia penilai arsip; dan c. Keterangan dinilai kembali ditentukan pada arsip yang dianggap berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan.
