PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemeriksaan untuk kepentingan Pro Justisia berkaitan dengan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Pengujian untuk kepentingan Non Pro Justisia dilaksanakan berdasarkan permintaan Deputi di lingkungan BNN.
