PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris
Pasal 26
BAB 5 — KESAKSIAN DAN BANTUAN HUKUM
(1) Terhadap pegawai Laboratorium BNN diperlukan untuk memberikan keterangan atau kesaksian pada persidangan, pegawai yang bersangkutan berhak mendapatkan pendampingan hukum dan keamanan dari BNN dan/atau instansi terkait yang berwenang. (2) Dalam hal pegawai Laboratorium BNN diperlukan untuk memberikan keterangan dan/atau kesaksian pada pengujian non pro justisia, pegawai Laboratorium BNN dapat menolak atau tidak memenuhi permintaan dengan
pertimbangan pengujian sampel tidak terkait dengan penegakkan hukum.
