PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Pejabat yang berwenang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), wajib menganalisis pemenuhan persyaratan laporan pelanggaran hukum. (2) Laporan yang memenuhi persyaratan dilimpahkan oleh pejabat yang berwenang kepada fungsi terkait yang berwenang menangani laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
