PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam Peraturan ini: a. tertutup, yaitu penanganan pelaporan dan perlindungan wajib dilakukan dengan menjaga kerahasiaan pelaporan dan pelapor dalam setiap tahapan kegiatan; b. objektif, yaitu pelaporan berdasarkan fakta atau bukti; c. akuntabel, yaitu pelaporan dan penanganan harus dapat dipertanggungjawabkan; d. independen, yaitu penanganan pelaporan dan perlindungan bebas dari pengaruh dan intervensi baik vertikal maupun horisontal; dan e. koordinatif, yaitu proses dan tindak lanjut penanganan pelaporan dilaksanakan dengan kerjasama sesuai mekanisme, tata kerja, dan prosedur yang berlaku.
