PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI PENYIDIKAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan ini: a. sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan informasi penyidikan kepada masyarakat secara langsung dan transparan melalui surat, sarana telekomunikasi berupa website, telepon, dan SMS, serta media cetak dan elektronik; b. terselenggaranya penyampaian informasi penyidikan kepada masyarakat secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar diketahui perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, serta membangun kepercayaan masyarakat kepada Polri; dan c. meningkatkan standar kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang penyidikan tindak pidana.
