Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI PENYIDIKAN
(1) Informasi penyidikan melalui surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, diberikan dalam bentuk SP2HP yang disampaikan kepada: a. pelapor/pengadu atau keluarga; dan b. pimpinan atau atasan tersangka, khusus bagi tersangka berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional INDONESIA (TNI), Polri, dan penyelenggara negara lainnya. (2) SP2HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. pokok perkara; b. tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya; dan c. permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan. (3) Informasi penyidikan yang disampaikan kepada pelapor/pengadu atau keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertujuan agar pelapor/pengadu atau keluarga: a. mengikuti dan mengetahui perkembangan penyidikan atas laporan/ pengaduan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik; dan b. percaya bahwa penyidik telah menindaklanjuti laporan/pengaduan dengan benar dan sungguh-sungguh. (4) Informasi penyidikan yang disampaikan kepada pimpinan atau atasan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertujuan agar pimpinan atau atasan tersangka: a. mengetahui bahwa bawahan atau anggotanya sedang menjalani proses penyidikan tindak pidana; dan b. mengikuti dan mengetahui perkembangan proses penyidikan perkara pidana yang dihadapi oleh bawahan atau anggotanya.
