Pasal 6
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI MABES POLRI
Unsur pengawas dan pembantu pimpinan/pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri dari: a. Itwasum Polri, yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri disingkat Irwasum Polri; b Sops Polri, yang dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang Operasi disingkat Asops Kapolri; c. Srena Polri, yang dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran disingkat Asrena Kapolri; d. SSDM Polri, yang dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia disingkat As SDM Kapolri; e. Ssarpras Polri, yang dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana disingkat Assarpras Kapolri; f. Divpropam Polri, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri disingkat Kadivpropam Polri; g Divkum Polri, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Hukum Polri disingkat Kadivkum Polri; h. Divhumas Polri, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Humas Polri disingkat Kadivhumas Polri; i. Divhubinter Polri, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri disingkat Kadivhubinter Polri; j. Div TI Polri, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Teknologi Informasi Polri disingkat Kadiv TI Polri; k. Sahli Kapolri, yang dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Ahli Kapolri disingkat Koorsahli Kapolri; l. Spripim Polri, yang dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Polri disingkat Koorspripim Polri;
m. Setum Polri, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat Umum Polri disingkat Kasetum Polri; dan n. Yanma Polri, yang dipimpin oleh Kepala Pelayanan Markas Polri disingkat Kayanma Polri.
