PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI...
Pasal 5
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI MABES POLRI
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri dari: a. Kapolri; dan b. Wakil Kapolri (Wakapolri).
(2) Tugas dan fungsi unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
