PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2007 tentang BIMBINGAN PENYULUHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Pasal 4
BAB 3 — KEGIATAN
Kegiatan bimbingan penyuluhan Kamtibmas dilaksanakan oleh Tingkat Pusat dan Tingkat Kewilayahan.
