PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2007 tentang BIMBINGAN PENYULUHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Pasal 3
BAB 3 — KEGIATAN
(1) Bimbingan penyuluhan dilakukan oleh petugas Polri untuk menyampaikan pesan, informasi, dan permasalahan sosial Kamtibmas. (2) Dalam melakukan kegiatan bimbingan penyuluhan kepada masyarakat, petugas Polri menempatkan dirinya sejajar dengan masyarakat.
