PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2007 tentang BIMBINGAN PENYULUHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Pasal 12
BAB 5 — ANALISA DAN EVALUASI
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, dilakukan dengan sistem administrasi sesuai dengan prosedur dan tata cara kerja yang berlaku di lingkungan Polri
