Pasal 11
BAB 5 — ANALISA DAN EVALUASI
(1) Analisa dan evaluasi kegiatan bimbingan dan penyuluhan dilaksanakan melalui tahapan: a. pemantauan; b. pencatatan; c. penilaian; dan d. pelaporan berdasarkan hasil. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dimulai sejak awal kegiatan, selama proses kegiatan berlangsung, dan setelah kegiatan dengan tujuan sasaran tercapai. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan umpan balik untuk mengetahui informasi kemajuan kegiatan. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan kegiatan yang dilakukan dari awal sampai dengan akhir untuk mengetahui pencapaian target yang telah ditetapkan. (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, didasarkan pada hasil pemantauan, pencatatan, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4).
