Pasal 37
BAB 7 — TAHAPAN IMPLEMENTASI
(1) Implementasi tahap 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a diberlakukan bagi Pelaku SPPUR berupa: a. Bank dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha 4 dan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha 3; dan b. LSB. (2) Bank dan LSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bank dan LSB yang melaksanakan: a. kegiatan operasional sistem pembayaran tunai; b. kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai sebagai penyelenggara transfer dana; c. kegiatan operasional sistem setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan; dan d. kegiatan operasional sistem penatausahaan surat berharga. (3) Kegiatan operasional sistem pembayaran tunai oleh LSB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. kegiatan usaha penukaran valuta asing; dan b. kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar daerah pabean INDONESIA, dengan rata-rata nilai transaksi lebih besar dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
per bulan dan memiliki risiko menengah sampai dengan tinggi. (4) Kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai sebagai penyelenggara transfer dana oleh LSB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa kegiatan dengan rata-rata transaksi lebih besar dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) per bulan dan risiko menengah sampai dengan tinggi.
