PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21-16-pbi-2019 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI KOMPETENSI DI BIDANG...
Pasal 36
BAB 7 — TAHAPAN IMPLEMENTASI
Implementasi ketentuan mengenai kewajiban Pelaku SPPUR untuk memastikan kepemilikan Sertifikat SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap: a. tahap 1; b. tahap 2; dan c. tahap 3.
