PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik
Pasal 4
BAB 2 — PENERAPAN STANDAR CDOB
(1) PBF, PBF Cabang, dan Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian dalam menerapkan standar CDOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menggunakan sistem elektronik. (2) Sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan, dikelola, dan dioperasikan secara mandiri atau bekerja sama dengan PSE/PPMSE. (3) PSE/PPMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) PSE/PPMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik yang digunakan untuk distribusi Obat wajib menerapkan standar CDOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
