Pasal 8
BAB 2 — PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT OLEH PERUSAHAAN ASURANSI UMUM DAN PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN PEMBIAYAAN
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penurunan tingkat kesehatan. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
Pasal 9 Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
