Pasal 10
BAB 3 — ASURANSI JIWA KREDIT OLEH PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DAN ASURANSI JIWA PEMBIAYAAN SYARIAH OLEH PERUSAHAAN ASURANSI JIWA SYARIAH
(1) Perusahaan Asuransi Jiwa dapat memasarkan produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit dalam bentuk Asuransi Jiwa Kredit. (2) Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah dapat memasarkan produk Asuransi Syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah dalam bentuk Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah.
(3) Perusahaan Asuransi Jiwa yang memasarkan produk Asuransi Jiwa Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang memasarkan produk Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memberikan pertanggungan selain atas risiko: a. Debitur meninggal dunia; b. Debitur mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian akibat kecelakaan; dan/atau c. Debitur mengalami kondisi sakit kritis.
