Pasal 6
BAB 2 — PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT OLEH PERUSAHAAN ASURANSI UMUM DAN PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN PEMBIAYAAN
(1) Nilai pertanggungan/manfaat bruto dan nilai retensi sendiri untuk setiap risiko pada Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah berlaku ketentuan: a. nilai pertanggungan/manfaat bruto, paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah; dan b. nilai retensi sendiri, paling tinggi 5% (lima persen) dari ekuitas Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah. (2) Dalam hal terdapat jaminan kas tunai pada Kredit atau Pembiayaan Syariah, nilai pertanggungan/manfaat bruto dan nilai retensi sendiri untuk setiap risiko pada Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setelah dikurangi jaminan kas tunai.
