Pasal 5
BAB 2 — PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT OLEH PERUSAHAAN ASURANSI UMUM DAN PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib memiliki pembagian risiko dengan Kreditur dalam penyelenggaraan Produk Asuransi Kredit dan Asuransi Pembiayaan Syariah. (2) Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib MENETAPKAN risiko yang ditanggung Kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari nilai saldo Kredit atau Pembiayaan Syariah pada waktu terjadi risiko yang ditanggung. (3) Bagian risiko yang ditanggung Kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan dalam polis asuransi. (4) Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah dilarang menerima pertanggungan risiko atas bagian risiko yang ditanggung Kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
