Pasal 15
BAB 4 — SURETYSHIP DAN SURETYSHIP SYARIAH
(1) Perusahaan Asuransi Umum dapat memasarkan produk Suretyship. (2) Perusahaan Asuransi Umum Syariah dapat memasarkan produk Suretyship Syariah. (3) Produk Suretyship sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penjaminan pengadaan barang/jasa; b. penjaminan kepabeanan; c. penjaminan cukai; dan d. kontra bank garansi. (4) Produk Suretyship Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penjaminan syariah pengadaan barang/jasa; b. penjaminan syariah kepabeanan; c. penjaminan syariah cukai; dan d. kontra bank garansi syariah. (5) Produk Suretyship Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan akad kafalah bil ujrah. (6) Akad kafalah bil ujrah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan ketentuan: a. Perusahaan Asuransi Umum Syariah bertindak sebagai Surety; b. Perusahaan Asuransi Umum Syariah tidak dapat menjamin transaksi dan objek yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan c. Pembayaran klaim hanya bersumber dari dana Perusahaan Asuransi Umum Syariah.
