Pasal 13
BAB 3 — ASURANSI JIWA KREDIT OLEH PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DAN ASURANSI JIWA PEMBIAYAAN SYARIAH OLEH PERUSAHAAN ASURANSI JIWA SYARIAH
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 11, dan/atau Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penurunan tingkat kesehatan. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
Pasal 14 Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
