PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI...
Pasal 27
BAB 3 — PELAPORAN
(1) LAKIP Polri disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selambat- lambatnya pada tanggal 15 Maret Tahun Anggaran Berjalan +1, dengan tembusan Wakil PRESIDEN dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (2) LAKIP Polda, LAKIP Satker dan Subsatker Mabes Polri disampaikan kepada Kapolri melalui Asrena Kapolri selambat lambatnya tanggal 24 Februari Tahun Anggaran Berjalan +1 dengan tembusan Irwasum Polri. (3) LAKIP Satker dan Subsatker Polda disampaikan kepada Kapolda melalui Rorena Polda selambat-lambatnya pada tanggal 10 Februari Tahun Anggaran Berjalan + 1 dengan tembusan Irwasda.
