PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 97
BAB 7 — METODE
(1) Metode diskusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf c, bertujuan untuk : a. merangsang kreativitas peserta didik dalam bentuk ide, gagasan prakarsa dan terobosan baru dalam pemecahan suatu masalah; b. mengembangkan sikap menghargai pendapat orang lain; c. memperluas wawasan; dan d. membina agar terbiasa mengadakan musyawarah untuk mufakat dalam memecahkan suatu masalah.
