PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 94
BAB 7 — METODE
Dalam menggunakan metode ceramah, tenaga pendidik melakukan langkah- langkah sebagai berikut : a. menyiapkan materi; b. memberikan ringkasan materi; c. menyiapkan alins atau alongins; dan d. setelah selesai pelajaran peserta didik diberikan tugas membuat kesimpulan hasil ceramah atau mengerjakan pekerjaan rumah.
