PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 93
BAB 7 — METODE
Metode ceramah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a bertujuan agar: a. tenaga pendidik mudah menguasai kelas; b. tenaga pendidik mudah menerangkan pelajaran dengan baik; c. mudah mengorganisasikan tempat duduk atau kelas; d. dapat diikuti oleh jumlah peserta didik yang besar; dan e. mudah mempersiapkan dan melaksanakannya.
