Pasal 89
BAB 6 — TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Kualifikasi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Ajun Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : Sespim atau sederajat; c. pendidikan umum : S -1; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di Kewilayahan sebagai
Kapolres. (2) Kualifikasi Sekretaris SPN tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Komisaris Polisi;
b. pendidikan Polri : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S -1; dan d. pengalaman tugas : Pernah bertugas di bidang pendidikan
Polri paling singkat 1 (satu) tahun. (3) Kualifikasi Koorgadik SPN tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf c, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Komisaris Polisi; b. pendidikan Polri : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S -1 Kependidikan; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas menjadi Tenaga Pendidik. (4) Kualifikasi Kabagjarlat SPN tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf d, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Komisaris Polisi; b. pendidikan Polri : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S -1 Kependidikan; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas menjadi Tenaga Pendidik
paling singkat 1 (satu) tahun. (5) Kualifikasi Kakorsis SPN tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf e, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Komisaris Polisi; b. pendidikan Polri : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S -1; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di Kewilayahan. (6) Kualifikasi Pengasuh di SPN tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf f, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Inspektur Dua sampai dengan Kompol; b. pendidikan Polri : Akpol atau Secapa atau PPSS; c. pendidikan umum : SLTA; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di kewilayahan paling
singkat 1 (satu) tahun.
