Pasal 87
BAB 6 — TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Kualifikasi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : Sespim atau sederajat; c. pendidikan umum : S -1; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di Kewilayahan sebagai
Kapolres. (2) Kualifikasi Sekretaris SPN tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Ajun Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S -1; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri
paling singkat 1 (satu) tahun. (3) Kualifikasi Koorgadik SPN tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf c, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Ajun Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S -1 Kependidikan; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas menjadi Tenaga Pendidik
paling singkat 1 (satu) tahun. (4) Kualifikasi Kabagjarlat SPN tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Ajun Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S-1 Kependidikan; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas menjadi Tenaga Pendidik
paling singkat 1 (satu) tahun. (5) Kualifikasi Kakorsis SPN tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf e, memiliki kriteria sebagai berikut :
a. pangkat : Ajun Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S -1; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di Kewilayahan sebagai
Kapolsek atau Kasatfung Polres. (6) Kualifikasi Pengasuh SPN tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Inspektur Dua sampai dengan Kompol; b. pendidikan Polri : Akpol atau Secapa atau PPSS; c. pendidikan umum : SLTA; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di kewilayahan paling
singkat 2 (dua) tahun. Pasa 88 Kualifikasi Tenaga Kependidikan pada SPN tipe B meliputi : a. Kepala Sekolah; b. Sekretaris; c. Koorgadik; d. Kabagjarlat; e. Kakorsis; dan f. Pengasuh.
