PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam proses pembelajaran pada Diktuk dan Dikbang di lingkungan Lemdiklat Polri, diperlukan standar 10 (sepuluh) komponen pendidikan, yaitu: a. kurikulum; b. hanjar; c. peserta didik; d. tenaga pendidik; e. tenaga Kependidikan; f. metode; g. fasilitas pendidikan; h. alins/alongins; i. evaluasi; dan j. anggaran.
