PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Standar kompetensi lulusan Dikbangspes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sebagai berikut : a. memiliki sikap dan perilaku serta moral sebagai anggota Polri sesuai Kode Etik Profesi Polri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; b. memahami dan terampil melaksanakan teknik dan taktik fungsi teknis operasional kepolisian sesuai jenis pendidikan; c. memahami dan terampil melaksanakan tugas di bidang pembinaan kepolisian sesuai jenis pendidikan; dan d. memahami hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas.
