PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 214
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Selama mengikuti pendidikan, peserta didik Diktukbrip, Selabrip, dan Selains harus melakukan tes kesehatan dan kesamaptaan jasmani 2 (dua) kali yaitu pada awal pendidikan dan menjelang penutupan pendidikan. (2) Tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek : a. autoanamnesis; b. pemeriksaan fisik; c. pemeriksaan mata; d. pemeriksaan telinga, hidung dan tenggorokan (THT); e. pemeriksaan gigi dan mulut; dan f. pemeriksaan tes kehamilan khusus untuk Polwan.
