PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 211
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Hasil tes kesehatan dan kesamaptaan jasmani calon peserta didik Diktukbrip dari Panda atau Polda harus dikirimkan ke Lemdik tempat calon peserta didik mengikuti Diktukbrip, yang akan digunakan sebagai data awal. (2) Khusus peserta didik Diktukbrip Polwan, hasil tes kesehatannya dari Panpus harus di kirimkan ke Lemdik tempat calon peserta didik mengikuti Diktukbrip, yang akan digunakan sebagai data awal.
