PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 184
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
Batasan nilai terendah, untuk penilaian bidang akademik adalah 70 (tujuh puluh) dengan kualifikasi nilai cukup.
