PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 173
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Skala penilaian kelulusan terdiri dari : a. nilai A yaitu 85 (delapan puluh lima) - 100 (seratus), kategori baik sekali; b. nilai B yaitu 75 (tujuh puluh lima) - 84 (delapan puluh empat), kategori baik; c. nilai C yaitu 65 (enam puluh lima) - 74 (tujuh puluh empat), kategori cukup; d. nilai D yaitu 55 (lima puluh lima) - 64 (enam puluh empat), kategori kurang; dan e. nilai E yaitu (nol) - 54 (lima puluh empat), kategori kurang sekali. (2) Batas nilai terendah untuk penilaian akademik adalah 65 (enam puluh lima) dengan kualifikasi cukup.
