PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 172
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
Penilaian latihan kerja dengan bobot 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf c dilakukan berdasarkan penerapan teori dan praktek yang dilaksanakan di Secapa Lemdiklat Polri dan direalisasikan di tempat kegiatan latihan kerja di Satuan Kewilayahan.
