Pasal 170
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Penilaian hasil belajar dengan bobot nilai 60 (enam puluh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf a untuk mengukur kemampuan peserta didik dari tiap-tiap mata pelajaran, dilakukan melalui : a. tes dengan bobot nilai 40 (empat puluh); dan b. penugasan teori atau praktek dengan bobot nilai 30 (tiga puluh); (2) Tes dengan bobot nilai 40 (empat puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari : a. pilihan ganda; b. uraian singkat; dan c. uraian bebas; (3) Nilai lulus terendah untuk tes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 65 (enam puluh lima). (4) Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai lulus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberi kesempatan her 1 (satu) kali yang apabila nilai her lebih besar dari 65 (enam puluh lima), maka nilai yang diberikan ditetapkan paling tinggi 65 (enam puluh lima). (5) Bagi peserta didik yang tidak lulus her mencapai 3 (tiga) mata pelajaran, maka : a. peserta didik yang bersangkutan diberikan bimbingan dan konseling; b. petugas bimbingan dan konseling memberikan kesimpulan peserta didik yang bersangkutan dapat atau tidak dapat melanjutkan pendidikan; c. apabila peserta didik yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat melanjutkan pendidikan, maka harus dikonsultasikan ke Psikolog untuk diperiksa kemampuan akademiknya; dan d. hasil psikotes dijadikan pertimbangan Kasecapa Lemdiklat Polri untuk memberhentikan atau melanjutkan proses pembelajaran melalui keputusan Sidang Dewan Pendidikan Secapa. (6) Penugasan teori atau praktek dengan bobot nilai 30 (tiga puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari : a. tugas individu; b. tugas kelompok; c. drill atau praktek atau demonstrasi; dan d. keaktifan di kelas; (7) Batas nilai lulus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah 65 (enam puluh lima) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima). (8) Tugas individu dan tugas kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b, diberikan paling sedikit 1 (satu) kali.
