PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 169
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
Evaluasi bidang akademik peserta didik dari Selabrip terdiri atas : a. penilaian hasil belajar dari tiap-tiap mata pelajaran dengan bobot nilai 60 (enam puluh); b. penilaian latihan teknis atau Polsek simulasi dengan bobot nilai 20 (dua puluh); dan c. penilaian latihan kerja dengan bobot nilai 20 (dua puluh).
