PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 167
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
Ketentuan yang harus dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan ujian adalah : a. paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan ujian Bagjarlat Sekolah/Pusdik/ SPN telah menerima naskah soal ujian dari Tenaga Pendidik yang bersangkutan; b. soal ujian dikirimkan dalam amplop tertutup, bersifat rahasia dan dilak atau disegel; c. pengetikan dan penggandaan naskah ujian dilakukan secara rahasia oleh Bagjarlat Sekolah/Pusdik/SPN;
d. naskah ujian, lembar jawaban dan kertas kosong dimasukkan dalam amplop tertutup, bersifat rahasia dan dilak atau disegel.
