PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 166
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Skala penilaian kelulusan adalah : a. nilai A yaitu 81 (delapan puluh satu) - 100 (seratus) kategori baik sekali; b. nilai B yaitu 70 (tujuh puluh) - 80 (delapan puluh) kategori baik; c. nilai C yaitu 60 (enam puluh) - 69 (enam puluh sembilan) kategori cukup; dan d. nilai D yaitu 40 (empat puluh) - 59 (lima puluh sembilan) kategori kurang; (2) Batas nilai terendah untuk penilaian akademik adalah 60 (enam puluh) dengan kualifikasi cukup.
