Pasal 144
BAB 9 — ALINS/ALONGINS
Jenis alins/alongins khusus dan kebutuhan minimal yang diberikan pada Dikbangspes Tugas Polisi Umum terdiri dari : a. Dikbangspes Negosiator, alins/alongins khusus yang dibutuhkan tiap kelas adalah :
handycam, 2 (dua) unit;
kamera, 2 (dua) unit;
tape recorder, 2 (dua) unit;
megaphone, 2 (dua) unit;
handphone, 2 unit (dua); dan
handy talky, 4 (empat) unit ; b. Dikbangspes Dalmas, alins/alongins khusus yang dibutuhkan adalah :
handycam, 2 (dua) unit untuk tiap kelas;
megaphone, 2 (dua) unit untuk tiap kelas;
masker oksigen, 2 (dua) unit untuk tiap kelas;
tabung oksigen, 2 (dua) unit untuk tiap kelas;
regulator, 2 (dua) unit untuk tiap kelas;
PMK dalmas, 2 (dua) unit untuk tiap kelas;
tabung laucher, 2 (dua) unit untuk tiap kelas;
gas gun S 7, 2 (dua) pucuk untuk tiap kelas;
granat tangan deo hitam, 2 (dua) buah untuk tiap kelas;
pistol isyarat, 2 (dua) pucuk untuk tiap kelas;
ranmor R4, 2 (dua) unit untuk tiap kelas;
TKP kit dan metal detector, 2 (dua) unit untuk tiap kelas;
handy talky, 4 (empat) unit tiap kelas;
truk dalmas, 1 (satu) unit untuk tiap kelas;
APC, 1 (satu) unit untuk tiap kelas;
water canon, 2 (dua) unit untuk Sekolah;
tameng, 1 (satu) buah untuk tiap siswa;
rompi, 1 (satu) buah untuk tiap siswa;
helm, 1 (satu) buah untuk tiap siswa;
tongkat T, 1 (satu) buah untuk tiap siswa;
pistol isyarat, 2 (dua) pucuk untuk tiap kelas;
granat tangan deo hitam, 2 (dua) buah untuk tiap kelas;
borgol, 2 (dua) buah untuk tiap kelas;
celurit karet, 2 (dua) bilah untuk tiap kelas;
pisau karet, 2 (dua) bilah untuk tiap kelas;
senapan kayu, 15 (lima belas) pucuk tiap kelas;
catridge gas 7, 15 (lima belas) buah tiap kelas;
senpi AK 2000, 15 (lima belas) pucuk tiap kelas;
granat tangan gas CS, 15 (lima belas) buah tiap kelas;
granat gas CW, 15 (lima belas) buah tiap kelas;
granat tangan gas super, 15 (lima belas) buah tiap kelas;
senpi bahu SS 1 V2, 30 (tiga puluh) buah untuk tiap kelas;
senpi genggam cal 38 Spc, 30 (tiga puluh) pucuk untuk tiap kelas;
pelindung telinga, 30 (tiga puluh) pasang untuk tiap kelas;
amunisi cal 556, 30 (tiga puluh) butir untuk tiap siswa;
amunisi cal 762, 30 ( tiga puluh) butir untuk tiap siswa; dan
amunisi cal 38, 75 ( tujuh puluh lima) butir untuk tiap siswa; c. Dikbangspes Pam obyek khusus (Obsus), alins/alongins khusus yang dibutuhkan adalah :
kamera, 1 (satu) unit untuk tiap kelas;
megaphone, 1 (satu) unit untuk tiap kelas;
CCTV portable, 1 (satu) unit untuk tiap kelas;
patrolwatch, 1 (satu) unit untuk tiap kelas;
handy talky, 4 (empat) unit untuk tiap kelas;
ranmor roda 2 (dua), 4 (empat) unit untuk tiap kelas;
peta, 4 (empat) lembar untuk tiap kelas;
sepeda angin, 4 (empat) unit untuk tiap kelas;
senter, 4 (empat) unit untuk tiap kelas;
TKP kit, 2 (dua) unit untuk tiap kelas;
metal detector, 2 (dua) unit untuk tiap kelas;
ranmor roda 4 (empat), 2 (dua) unit untuk tiap kelas;
borgol, 2 (dua) buah untuk tiap kelas; dan
tongkat T, 1 (satu) buah untuk tiap siswa; d. Dikbangspes Bimmas, alins/alongins khusus yang dibutuhkan untuk tiap kelas adalah :
handycam, 2 (dua) unit;
megaphone, 2 (dua) unit;
tape recorder,1 (satu) unit;
ranmor roda 2 (dua) penerangan, 1 (satu) unit;
handy talky, 4 (empat) unit; dan
ranmor roda 4 (empat) penerangan, 1 (satu) unit; e. Dikbangspes Pembinaan Polisi Hutan (Bin Polhut), alins/alongins khusus yang dibutuhkan untuk tiap kelas adalah :
global positioning system (GPS), 2 (dua) unit;
handy talky, 2 (empat) unit;
ranmor roda 2 (dua), 1 (satu) unit;
megaphone, 1 (satu) unit; dan
kompas liquit, 4 (empat); f. Dikbangspes Pusat Pengendalian Operasional (Pusdalops), alins/alongins khusus yang dibutuhkan adalah :
megaphone, 1 (satu) unit untuk tiap kelas;
repeater lin/mobile, 1 (satu) unit untuk tiap kelas;
repeater, 1 (satu) unit untuk tiap kelas;
rig, 1 (satu) unit untuk tiap kelas;
handy talky, 4 (empat) unit untuk tiap kelas; dan
komputer, 1 (satu) unit untuk tiap siswa; g. Dikbangspes Pelatih Babinkamtibmas, alins/alongins khusus yang
dibutuhkan adalah :
kamera, 1 (satu) unit untuk tiap kelas;
tape recorder, 1 (satu) unit untuk tiap kelas;
megaphone, 1 (satu) unit untuk tiap kelas;
handy talky, 4 (empat) unit tiap kelas; dan
micro teaching, 1 (satu) unit untuk Pusdik; h. Dikbangspes Pelatih Samapta, alins/alongins khusus yang dibutuhkan adalah :
pelampung, 1 (satu) buah untuk tiap siswa;
heardnes, 1 (satu) pasang untuk tiap siswa;
helm pengaman, 1 (satu) buah untuk tiap siswa;
senter kepala, 1 (satu) buah untuk tiap siswa;
tameng, 1 (satu) buah untuk tiap siswa;
helm dalmas, 1 (satu) set untuk tiap siswa;
tongkat T, 1 (satu) unit untuk tiap siswa;
ranmor roda 4 (empat) Pick-up, 1 (satu) unit untuk tiap kelas;
perahu karet, 1 (satu) buah untuk tiap kelas;
motor tempel 40 PK, 1 (satu) buah untuk tiap kelas;
tali nylon 11 mm, 1 (satu) roll untuk tiap kelas;
sarung tangan kulit, 1 (satu) pasang untuk tiap siswa;
tandu lapangan, 1 (satu) buah untuk tiap kelas;
tenda regu, 1 (satu) buah untuk tiap kelas;
alat P3K, 1 (satu) set untuk tiap kelas;
kotak P3K, 1 (satu) buah untuk tiap kelas;
global positioning system (GPS), 1 (satu) unit untuk tiap kelas;
megaphone, 1 (satu) buah untuk tiap kelas;
ranmor roda 4 (empat) sedan, 1 (satu) unit untuk tiap kelas;
pompa oksigen, 1 (satu) buiah untuk tiap kelas;
masker oksigen, 1 (satu) buah untuk tiap kelas;
tabung oksigen, 1 (satu) buah untuk tiap kelas;
roll kait, 2 (dua) roll untuk tiap kelas;
handy talky, 2 (dua) unit untuk tiap kelas;
ranmor roda 2 (dua), 1 (satu) unit untuk tiap kelas;
teropong siang/malam, 4 (empat) buah untuk tiap kelas;
peralatan selam, 4 (empat) unit untuk tiap kelas;
kompas liquit, 6 (enam) buah untuk tiap kelas;
pelindung siku/lutut/dada, 8 (delapan) pasang tiap kelas;
cincin kait baja, 10 (sepuluh) buah tiap kelas; dan
alat microteaching, 1 (satu) unit untuk Pusdik; i. Dikbangspes Pelatih Bimmas, alins/alongins khusus yang dibutuhkan adalah :
tape recorder, 1 (satu) unit untuk tiap kelas;
alat penerangan, 1 (satu) unit untuk tiap kelas;
handycam, 1 (satu) unit untuk tiap kelas;
megaphone, 2 (dua) unit untuk tiap kelas;
handy talky, 4 (empat) unit untuk tiap kelas; dan
ranmor roda 4 (empat) penerangan, 1 (satu) unit untuk Pusdik.
