PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 125
BAB 8 — FASILITAS PENDIDIKAN
Prosedur pembangunan fasilitas pendidikan untuk SPN, sebagai berikut : a. SPN membuat master atau site plan dan rencana kebutuhan oleh; b. koordinasi dengan Karo Log Polda dan Karo Renbang Polda serta
memperoleh persetujuan Kapolda; c. diusulkan dalam penyusunan DIPA Polda oleh Karo Renbang Polda; dan d. diajukan kepada Kapolri melalui Derenbang Kapolri.
