PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 124
BAB 8 — FASILITAS PENDIDIKAN
Prosedur pembangunan fasilitas pendidikan untuk Selapa, Secapa, Sepolwan dan Sebasa serta Pusdik, sebagai berikut : a. Selapa, Secapa, Sepolwan, Sebasa atau Pusdik membuat master atau site plan dan rencana kebutuhan fasilitas pendidikan; b. koordinasi dengan Seslem Lemdiklat untuk memperoleh persetujuan Kalemdiklat Polri; c. diusulkan dalam penyusunan RKA-KL Satker oleh Kasatker; dan d. diajukan kepada Kapolri melalui Derenbang Kapolri.
