Pasal 22
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PENGENDALIAN
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perusahaan Efek dimaksud. (2) Larangan pengeluaran saham untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham Perusahaan Efek dimaksud dilakukan dalam kedudukannya sebagai Emiten kepada: a. Perusahaan Efek lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perusahaan Efek dimaksud, yang melaksanakan kewajiban pembelian saham dalam penjaminan emisi Efek atas Penawaran Umum Efek bersifat ekuitasnya; dan
b. Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perusahaan Efek dimaksud, yang melaksanakan:
- konversi atas obligasi konversi Emiten yang dimilikinya menjadi saham Emiten;
- kewajiban pembelian saham sebagai pembeli siaga dalam penerbitan Efek bersifat ekuitas; atau
- melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, waran, atau hak lain yang lahir dari saham yang dimilikinya karena huruf a dan huruf b angka 1 dan angka 2. (3) Saham Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek tidak dilarang dimiliki oleh Perusahaan Efek lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perusahaan Efek dimaksud karena kepemilikan yang timbul dari pembelian saham di pasar sekunder.
