Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN PERUSAHAAN EFEK SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Dalam memproses permohonan persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek, Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dokumen; b. klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka; c. permintaan presentasi mengenai rencana kegiatan lain perusahaan; d. pemeriksaan di kantor pemohon; dan/atau e. permintaan tambahan dokumen (jika diperlukan). (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) pada saat diterima tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen. (3) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dianggap telah membatalkan permohonan persetujuan atas kegiatan lain Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). (4) Dalam hal permohonan persetujuan atas kegiatan lain Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) tidak memenuhi syarat paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas permohonan kegiatan lain kepada pemohon yang mengajukan permohonan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan. (6) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek harus melaksanakan kegiatan lain yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (7) Dalam hal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek tidak melaksanakan kegiatan lain yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud menjadi tidak berlaku. (8) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan kegiatan lain yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal kegiatan lain tersebut
sudah dimanfaatkan oleh nasabah dan/atau pihak lain, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kegiatan lain dimaksud dilaksanakan, yang meliputi: a. jenis dan nama kegiatan lain; b. tanggal mulai pelaksanaan kegiatan lain; dan c. kesesuaian antara kegiatan lain yang dilaksanakan dan persetujuan kegiatan lain yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan.
