PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 87
BAB 14 — SANKSI
Dalam hal pemegang saham melanggar ketentuan mengenai larangan penarikan kembali modal yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, BPR dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan predikat tingkat kesehatan BPR menjadi tidak sehat; dan/atau c. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR.
