PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 86
BAB 14 — SANKSI
BPR yang melanggar ketentuan kewajiban memiliki 1 (satu) pemegang saham dengan persentase kepemilikan saham sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima perseratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan BPR satu predikat; c. penundaan hak menerima dividen bagi pemegang saham; d. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR; dan/atau e. larangan pembukaan jaringan kantor dan kegiatan Pedagang Valuta Asing (PVA).
