PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 75
BAB 12 — PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM
Pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan dalam 2 (dua) tahap: a. persetujuan persiapan pencabutan izin usaha; b. keputusan pencabutan izin usaha.
