PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 74
BAB 12 — PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencabutan izin usaha BPR atas permintaan pemegang saham BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 apabila BPR telah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada nasabah dan kreditur lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
