Pasal 63
BAB 9 — PERUBAHAN NAMA DAN BENTUK BADAN HUKUM
(1) Perubahan nama BPR harus memenuhi ketentuan perundang- undangan yang berlaku. (2) BPR yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar terkait penggunaan nama baru dari instansi yang berwenang wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai penetapan penggunaan izin usaha BPR dengan nama baru. (3) BPR mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak persetujuan perubahan anggaran dasar terkait dengan penggunaan nama baru dari instansi yang berwenang disertai dengan: a. alasan perubahan nama; b. akta perubahan anggaran dasar; dan c. bukti persetujuan atas perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang. (4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan penetapan penggunaan izin usaha BPR dengan nama baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) BPR wajib mengumumkan perubahan nama kepada masyarakat dalam surat kabar harian lokal atau pada papan pengumuman di seluruh kantor BPR yang bersangkutan, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) BPR wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman.
